Selamat Datang

SELAMAT DATANG DI MY BLOG FREDY.NABABAN NPM:12411965 Salam Sejahtera

Senin, 19 November 2012

Tulisan Ilmiah Dalam Pertambangan

Peranan Masyarakat dalam Suatu Usaha Pertambangan

6 01 2012
Membaca salah satu artikel pada website VOA (Wakil Menteri ESDM : Warga Sekitar Harus Dilibatkan dalam Industri Pertambangan) Tertanggal 27 Desember 2011, saya langsung tertarik untuk menulis postingan baru di blog saya. Dalam artikel itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Widjajono Partowidagdo mengatakan bahwa jika masyarakat tidak dilibatkan maka berpotensi muncul gejolak seperti tragedi di Bima, NTB pada 24 Desember 2011 lalu, karena masyarakat menolak izin eksplorasi tambang emas yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan. Ya, memang harus demikian!!! Masyarakat adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dengan suatu kegiatan usaha yang akan beroperasi di daerahnya sendiri.
Kegiatan usaha pertambangan adalah suatu kegiatan besar yang berada ditengah masyarakat, dimana tentunya kegiatan ini akan berinteraksi dengan masyarakat setempat dimana lokasi pertambangan itu berada. Keterlibatan masyarakat sangat penting oleh karena banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam kegiatan pertambangan, mulai dari pemerataan ekonomi hingga mempertimbangan kelestarian lingkungan serta dampak yang mungkin akan dirasakan oleh masyarakat.
Dalam artikel VOA, Wamen ESDM selanjutnya mengatakan bahwa banyak cara yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk mengadakan pendekatan persuasif kepada masyarkat, misalnya merekrut masyarakat menjadi pegawai tambang, atau dilibatkan sebagai sub kontraktor dan lain sebagainya, sehingga masyarakat juga dengan sendirinya akan menjaga kelestarian lingkungannya. Hal itu benar juga, dan kebanyakan Perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Indonesia saat ini telah menerapkan hal demikian.
Namun, satu hal yang sangat penting dan ingin saya katakan dalam tulisan saya ini adalah bagaimana melibatkan masyarakat setempat mulai dari awal perencanaan kegiatan pertambangan di suatu daerah (sebelum kegiatan pertambangan itu berjalan), bukan setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah beroperasi. Jika ada perencanaan suatu proyek pertambangan atau kegiatan usaha lainnya yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya, maka pertama yang wajib dan harus dilakukan adalah mengkaji AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Fungsi AMDAL adalah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan, memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan, memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa salah satu pihak yang terlibat dalam penyusunan AMDAL adalah masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Hal inilah yang sering menimbulkan permasalahan dalam suatu kegiatan pertambangan. Pengkajian AMDAL tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses ini. Dan yang lebih parah lagi, Pemerintah Daerah tanpa adanya pengawasan dari Pemerintah Pusat, dengan leluasa mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam penyusunan AMDAL. Dan hal inilah yang terjadi di daerah saya Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah. Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan yang sekarang sedang beroperasi ditengah-tengah permukiman penduduk, tanpa batasan jarak dengan rumah penduduk dan lokasinya merupakan hutan resapan air untuk  kebutuhan penduduk setempat. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca dalam tulisan saya sebelumnya :  Tambang Morowali | Berkah atau Petaka?
Saat ini, masyarakat Kolonodale, Kabupaten Morowali, sedang berupaya dengan berbagai cara untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut. Demo-demo masyarakat telah beberapa kali dilakukan, dan saat ini sedang berupaya untuk menghimpun seluruh elemen masyarkat mulai dari tokoh-tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, pemerhati lingkungan serta masyarakat yang secara langsung merasakan dampak dari kegiatan pertambangan tersebut.
Sejauh ini belum ada gerakan dari Pemerintah setempat untuk mengantisipasi jauh-jauh sebelumnya tentang permasalahan ini, bahkan janji Pemerintah untuk mempertemukan pihak Perusahaan dengan masyarakat belum pernah terealisasi. Kegiatan penambangan terus berlangsung siang dan malam. Dampaknya semakin banyak dirasakan.
Pemerintah Daerah tenang – tenang saja, mungkinkah mereka sangat “tenang” dengan fulus (duit) yang dibayarkan perusahaan setiap bulannya atau setiap tahunnya sebagai “upeti” untuk kantong sendiri tanpa adanya pembagian untuk pengembangan daerah  itu sendiri? Tidak sadarkah mereka dengan kejadian di beberapa daerah bahkan di daerah Morowali sendiri (Kasus Tiaka) pada beberapa waktu lalu yang telah menelan korban? Apakah Pemerintah akan menunggu sampai terjadinya gejolak di tengah masyarakat? Apakah Pemerintah akan membayar nyawa manusia jika nantinya terjadi seperti di Bima, NTT?
Semoga tulisan saya ini dapat dibaca oleh mereka-mereka yang berkepentingan bahkan mereka-mereka yang terlibat dalam pengambilan keputusan untuk beroperasinya perusahaan tambang di Kolonodale, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Tidak ada komentar: