Selamat Datang

SELAMAT DATANG DI MY BLOG FREDY.NABABAN NPM:12411965 Salam Sejahtera

Senin, 12 November 2012

PROSES PERIZINAN PERTAMBANGAN

IZIN KUASA PERTAMBANGAN EKPLORASI

DASAR HUKUM : Kep.Menteri.Energi dan Sumber Daya Mineral No.1453.K/29/MEM/2000, tanggal 03 November 2000.

UNIT KERJA/INSTANSI YANG  MEMPROSES PERIZINAN : Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muaro Jambi.

PROSEDUR PENGURUSAN IZIN :
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.

PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN :
1.    Peta Wilayah.
2.    Laporan peyelidikan umum
3.    Tanda bukti setoran iuran tetap
4.    Rencana kerja dan biaya
5.    Akte pendirian Perusahaan
6.    Tanda bukti setoran iuran eksplorasi.

WAKTU PENGURUSAN IZIN : 5 (lima belas) hari

BIAYA PENGURUSAN IZIN : Uang Leges Rp.500.000,-

JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : 2 (dua) Tahun

KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN :
a. Tidak dibenarkan melakukan kegiatan diluar ketentuan izin yang diberikan.
b. Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
c. Pelaksanaan kegiatan tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan lingkungan sekitar.
d. Tidak boleh melakukan kegiatan diluar kawasan/areal yang ditetapkan.
e. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung izin dikeluarkan kegiatan pendidikan tidak dilakukan maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut).

SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN :
a. Peringatan tertulis
b. Pembekuan izin
c. Pencabutan izin

Tidak ada komentar: