IZIN KUASA PERTAMBANGAN EKPLORASI
DASAR HUKUM : Kep.Menteri.Energi dan Sumber Daya Mineral No.1453.K/29/MEM/2000, tanggal 03 November 2000.
UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN : Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muaro Jambi.
PROSEDUR PENGURUSAN IZIN :
Mengajukan
permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Kantor
Pertambangan dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan syarat-syarat
yang diperlukan.
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN :
1. Peta Wilayah.
2. Laporan peyelidikan umum
3. Tanda bukti setoran iuran tetap
4. Rencana kerja dan biaya
5. Akte pendirian Perusahaan
6. Tanda bukti setoran iuran eksplorasi.
WAKTU PENGURUSAN IZIN : 5 (lima belas) hari
BIAYA PENGURUSAN IZIN : Uang Leges Rp.500.000,-
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : 2 (dua) Tahun
KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN :
a. Tidak dibenarkan melakukan kegiatan diluar ketentuan izin yang diberikan.
b. Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
c. Pelaksanaan kegiatan tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan lingkungan sekitar.
d. Tidak boleh melakukan kegiatan diluar kawasan/areal yang ditetapkan.
e.
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung izin dikeluarkan
kegiatan pendidikan tidak dilakukan maka izin dinyatakan tidak berlaku
lagi (dicabut).
SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN :
a. Peringatan tertulis
b. Pembekuan izin
c. Pencabutan izin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar