Analisis Dampak Lingkungan dan Analisis Resiko Lingkungan
Analisis Dampak Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik,
danKultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 tentang
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
·
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
·
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup
dari rencana usaha dan atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan
atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
·
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan atau
menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL
(one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat
dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
·
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib
menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
86 Tahun 2002
·
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen
LH NO. 08/2006
·
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2. Analisis Resiko Lingkungan
Analisis Resiko Lingkungan (ARl) adalah proses memperkirakan
resiko pada organisme, sistem, atau populasi ( sub ) dengan segala
ketidakpastian yang menyertainya, setelah terpapar oleh agen tertentu, dengan
memperhatikan karakteristik agen dan sasaran yang spesifik. Menekankan proses
keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko lingkungan
dengan keuntungan yang diperoleh dari berkurangnya risiko lingkungan tersebut.
Jadi intinya Analisis risiko lingkungan adalah proses prediksi kemungkinan
dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan
tertentu.
Tahapan ARl :
·
Tentukan batasan studi atau analisis
·
Tentukan area yang ingin diperdalam dan informasi yang ingin di dapat
·
Lakukan uji dampak lingkungan berdasarkan informasi data dan pengkategorian
data yang telah dikumpulkan
·
Evaluasi informasi yang diperoleh dari uji data, dengan melakukan uji aspek
dan dampak lingkungan lingkungan. Indentifikasi dari kegiatan pada
masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang memiliki potensi memiliki dampak
negatif terhadap lingkungan. Ada 4 langkah dalam menentukanaspek dan dampak
lingkungan, yaitu :- Identifikasi secara
menyeluruh aktifitas dari suatu kegiatan dengan menggunakan diagra alir atau
table.- Identifikasi aspek lingkungan dari
kegiatan yang dilakukan sebanyak-banyaknya
- Identifikasi
dampak yang ditimbulkan berdasarkan aspek-aspek yang telah dibuat
- Evaluasi dampak
yang signifikan
Proses evalusi dapat dilakuakan dengan
mengkombinasikan opini pribadi dengan matrik evaluasi resiko. Matrik evaluasi
resiko dapat dilakukan dengan analisis kulitatif dan kuatitatif.
Analisis kualitatif : menggolongkan tingkat resiko
berdasarkan hirarki probabilitas risiko dan tingkat risiko akibat dampat.
Analisis semi kuatitatif : konsepnya sama dengan yang
kualitatif, tapi memakai angka untuk menentukan tingkat potensial risiko.
tujuan untuk mempermudah memberikan detail tingkat resiko untuk lebih
mempermudah dalam menentukan prioritas masalah.
Analisa kuantitatif : Menggunakan angka dan
perhitungan matematis dalam menentukan tingkat risiko. Data dapat diperoleh
dari : Data base, pengalaman sebelumnya, eksperimen, literature, pemodelan.
Analisis Risiko Lingkungan Pemukiman
Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar
hutan lindung, dapat berupa perkotaan atau perdesaan. Berfungsi untuk tempat
tinggal atau hunian tempat melaksanakan kegiatan perikehidupan dang
penghidupan.
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian yang dilengapi dengan prasarana lingkungan yaitu
kelengkapan dasar lingkungan fisik dan sarana lingkungan yaitu fasililitas
penunjang yang mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan.
Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan dan lingkungan
pemukiman adalah ketentuan teknis yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi
penghuni atau masayrakat yang bermukim dan /atau masyarakat sekitar dari bahaya
dan ganguan kesehatan.
ARL perumahan dan pemukiman dapat dialakukan
berdasarkan Persyaratan kesehatan pemukimannya
Yang umum di analisa yaitu, berdasarkan
Kepmenkes no 829/Menkes/SK/VII/1999 antara lain :
- Lokasi
- Kualitas Udara
- Kebisingan dan
Getaran
- Kualitas tanah
daerah pemukiman dan Perumahan
- Prasarana dan
sarana Lingkungan
- Vektor Penyakit
- Penghijauan
Analisis Risiko Lingkungan Perusahaan
ARL di perusahaan dilakukan pada prose’s dan kegiatan
perusahaan yang berisiko menimbulkan bahaya bagi lingkungan perusahaan dan
lingkugan sekitarnya. Dapat dilakuakn dengan menggunakan diagram alir ataupun
audit lingkungan.
Fungsi Audit Lingkungan :
- Merupakan
dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan pengelolaan,
pemantauan, pelaporan atau rencana perubahan peratuaran dan proses internal
perusahaan
- Alat untuk
melakukan identifikasi masalah lingkungan internal
- Alat untuk
melakukan evaluasi kenerja organisasi dan divisi lingkungan
Manfaat Audit Lingkungan intinya :
- untuk
mengindentifikasi masalah lingkungan
- menghindari
sanksi karena kesalahan prosedur pengelolaan
- menghindari
kerugian materi
- Mengindentifikasi potensi penghematan biaya
- Sebagai dokumen
perushaan
Perbedaan audit lingkungan dengan AMDAL intinya :
- AL kegiatan
sudah berjalan AMDAl kegiatan beum ada
- AL kegitan
bersifat kontinyu pada periode waktu tertentu , AMDAL kegiatan hanya sekali
- AL cakupan
masalahnya , hanya pada yang sedang dihadapi, AMDAL cakupannya luas dan
berdampak jangka panjang
- AL bersifat
voluntary, AMDAL mandatory
- AL bersifat
rahasia, AMDAL terbuka, dipresentasikan kepada tim penilai AMDAL
Prose’s mekanisme audit
- Aktifitas pra
audit
- Aktifitas
lapangan ; pertemuan awal, pengawasan internal, pengumpulan fakta, evaluasi
temuan, laporan temuan
- Aktifitas psca
audit
Laporan hasil audit
Tidat ada format baku alam pembuatan laporan Audit
Lingkungan, tapi pada intinya kelengkapan dan kedalaman informasi yang
diberikan , yang menyangkut :
- gambaran umum
pelaksanaan dan hasil audit
- aspek yang
ditelaah dalam audit : aspek teknis, aspek manajemen lingkungan, aspek Legal.
- Evaluasi hasil
temuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar