Pendidikan
Kewarganegaraan
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
A. Landasan
Pendidikan Pancasila
Dasar negara Republik Indonesia adalah
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945,kemudian di undang-undangkan dalam berita
Republik Indonesia tahun II No.7 bersama – sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam yang cukup serius atas manipulasi
Pancasila oleh para pengusa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit
politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa pancasila merupakan label
politik Orde baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap
akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan
ideologi. Dalam landasan pendidikan pancasila ini terbagi menjadi beberapa
landasan teori,diantaranya adalah :
a. Landasan
Historis
Dalam era reformasi bangsa indonesia
harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak
terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana
dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
b. Landasan
Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan
hidupnya dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural
yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan
hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa
Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui
proses refleksi filosofil para pendiri negara.
c. Landasan
Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,pasal 39
menyatakan : isi kurikulum setiap jenis, jalur
dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidkan
agama, pendidikan kewarganegaraan.
d. Landasan
Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara
dan pandangan filosofis bangsa Indonesia,oleh karena itu sudah merupakan suatu
keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kita seharusnya bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti Negara
kita yang kaya akan budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi pekertinya
seperti nila moral , nilai nilai social ,dll . Banyak Negara – Negara tetangga
iri atau menginginkan budaya – budaya kita menjadi hak milik Negara tetangga
tersebut , jika kita tidak mempertahankan budaya tersebut maka kita jangan
berharap anak cucu kita akan melihat budaya – budaya asli Indonesia . Mungkin
dengan menumbuhkan rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada diri kita
masing-masing kita akan menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa
para pahlawan kita yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
hingga akhirnya merdeka sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak
mempunyai rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air membuat penulis terunggah
untuk mendalami pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan agar penulis
bisa menganalisa lebih dalam lagi . Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk
didapatkan oleh masyarakat agar rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap
terjaga . Lembaga/institusi pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi
pembelajaran bagi masyarakan .
Begitu
pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini
merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih memahami dan
melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah
dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan .
BAB II
Pembahasan
LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang diadakannya
kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi
kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi
masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku
yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam
rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK
dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa
indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan
keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada
pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara
untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD
1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud
dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui
jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia
dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama
Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No.
232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No.
38/Dikti/KEP/2000
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara
warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar
menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara
Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3. Dengan
mempelajari pendidikan pancasila diharapkan untuk menghasilkan peserta didik
dengan sikap dan berperilaku:
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2.
Berkemanusiaan yang adil dan
beradab.
3.
Mendukung persatuan bangsa
indonesia.
4.
Mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan.
5.
Mendukung upaya untuk
mewujudkan suatu keadilan sosial dalam
bermasyarakat.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam
(Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang
Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan
musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara,
darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
Hak untuk
menjadi warga negara (pasal 26)
Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
Hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Hak bela negara
(pasal 27 ayat 3)
Hak untuk hidup
(pasal 28 A)
Hak membentuk
keluarga (pasal 28 B ayat 1)
Hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
(pasal 28 B ayat 2)
Hak pemenuhan
kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
Hak memperoleh
keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
Hak atas status
kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Hak atas
kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati
nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
Hak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
(pasal 28 G ayat 2)
Hak memperoleh
suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Hak hidup sejahtera
lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Hak mendapat
kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat 4)
Hak untuk tidak
diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
Hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
Hak bebas dari
perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
Hak kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal
28)
Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
Hak pertahanan
dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
Melaksanakan
aturan hokum
Menghargai hak
orang lain.
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
Membayar pajak
Menjadi saksi
di pengadilan
Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban
(duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
Mewujudkan
kepentingan umum
Ikut terlibat
dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
Memelihara dan
memperbaiki demokrasi
d. Peran warga Negara
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan
pembinaan kepada fakir miskin.
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan
kerukunan umat beragama.
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar