Selamat Datang

SELAMAT DATANG DI MY BLOG FREDY.NABABAN NPM:12411965 Salam Sejahtera

Minggu, 30 Juni 2013

Pendidikan Kewarganegaraan


Pendidikan Kewarganegaraan
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
A.    Landasan Pendidikan Pancasila
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945,kemudian di undang-undangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama – sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para pengusa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa pancasila merupakan label politik Orde baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideologi. Dalam landasan pendidikan pancasila ini terbagi menjadi beberapa landasan teori,diantaranya adalah :
a.       Landasan Historis
Dalam era reformasi bangsa indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
b.      Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofil para pendiri negara.
c.       Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di  Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,pasal 39 menyatakan : isi kurikulum setiap jenis, jalur  dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidkan agama, pendidikan kewarganegaraan.
d.      Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia,oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



          Kita seharusnya bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti Negara kita yang kaya akan budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi pekertinya seperti nila moral , nilai nilai social ,dll . Banyak Negara – Negara tetangga iri atau menginginkan budaya – budaya kita menjadi hak milik Negara tetangga tersebut , jika kita tidak mempertahankan budaya tersebut maka kita jangan berharap anak cucu kita akan melihat budaya – budaya asli Indonesia . Mungkin dengan menumbuhkan rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada diri kita masing-masing kita akan menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa para pahlawan kita yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga akhirnya merdeka sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak mempunyai rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air membuat penulis terunggah untuk mendalami pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan agar penulis bisa menganalisa lebih dalam lagi . Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk didapatkan oleh masyarakat agar rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap terjaga . Lembaga/institusi pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi pembelajaran bagi masyarakan .
            Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Latar Belakang Pendidikan  Kewarganegaraan
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan .














BAB II
Pembahasan

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
  1. UUD 1945
    • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
    • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
  2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
  1. UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
  2. Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
  1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
  3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
3. Dengan mempelajari pendidikan pancasila diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan berperilaku:
1.       Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Berkemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Mendukung persatuan bangsa indonesia.
4.       Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan.
5.       Mendukung upaya untuk mewujudkan  suatu keadilan sosial dalam bermasyarakat.




Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.   Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
d.    Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.    Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.    Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
*      Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
*      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
*      Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
*      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
*      Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
*      Hak untuk hidup (pasal 28 A)
*      Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
*      Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
*      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
*      Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
*      Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
*      Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
*      Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
*      Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
*      Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
*      Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
*       Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
*      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
*       Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
*      Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
*      Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
*      Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
*      Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
*      Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
*      Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
*      Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
*      Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
*      Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
*      Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
*      Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
*      Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
*      Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
*      Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
*      Melaksanakan aturan hokum
*      Menghargai hak orang lain.
*      Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
*      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
*     Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
*      Membayar pajak
*      Menjadi saksi di pengadilan
*      Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
*      Mewujudkan kepentingan umum
*      Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
*      Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
*      Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga Negara
 Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
 Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
 Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan  kerukunan umat beragama.
 Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
 Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
 Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
 Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.






Tidak ada komentar: