Tugas Ke.4
Tanggung Jawab Sosial dan Etika dalam Manajemen Stategis
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
A. Definisi
Tanggung jawab sosial perusahaan atau
Corporate Social Responsibility
(CSR) dapat didefinisikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap
lingkungan eksternal perusahaan melalui berbagai kegiatan yang
dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat,
partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial
lainnya
Selain definisi diatas masih ada definisi lain mengenai CSR yakni
Komitmen perusahaan dalam pengembangan
ekonomi
yang berkesinambungan dalam kaitannya dengan karyawan beserta
keluarganya, masyarakat sekitar dan masyarakat luas pada umumnya, dengan
tujuan peningkatan
kualitas hidup mereka (WBCSD, 2002).
Sedangkan menurut Commission of The European Communities, 2001, mendefinisikan CSR sebagai aktifitas yang berhubungan dengan
kebijakan-kebijakan perusahaan untuk mengintegrasikan penekanan pada bidang
sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan interaksi dengan stakeholder .
B. Tanggung Jawab Sosial Menurut Carrol
Dari sudut pandang strategis, suatu perusahaan
bisnis perlu mempertimbangkan tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat
dimana bisnis menjadi bagiannya. Ketika bisnis mulai mengabaikan
tanggung jawabnya, masyarakat cenderung menanggapi melalui pemerintah
untuk membatasi otonomi bisnis.
Carroll menyatakan bahwa manajer organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
- Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
- Tanggung jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
- Tanggung jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat
mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak
dalam suatu masyarakat.
- Tanggung jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.
Dari keempat tanggung jawab tersebut, tanggung jawab ekonomi dan
hukum dinilai sebagai tanggung jawab dasar yang harus dimiliki
perusahaan. Setelah tanggung jawab dasar terpenuhi maka perusahaan dapat
memenuhi tanggung jawab sosialnya yakni dalam hal etika dan kebebasan
memilih.
C. Alasan Perusahaan Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni :
- Moralitas : Perusahaan harus bertanggung jawab
kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan
nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal
tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
- Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus
bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena
pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena
tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang.
- Teori Investasi : Perusahaan harus bertanggung
jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan
mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
- Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus
bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan
kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan
keputusan manajemen.
D. Manfaat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
1. Manfaat bagi Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2. Manfaat bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi
win-win solution.
3. Manfaat bagi Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
E. Strategi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
1. Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab
sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab
sosial.
2. Strategi Defensif
Strategi defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh
perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum
untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial .
3. Strategi Akomodatif
Strategi Akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan
perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan
sekitar akan hal tersebut
4. Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan
stakeholders. Jika
stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.
F. Regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Perusahaan.
Di Indonesia sendiri, munculnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menandai babak baru pengaturan CSR.
Selain itu, pengaturan tentang CSR juga tercantum di dalam Undang-Undang
No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Walaupun sebenarnya
pembahasan mengenai CSR sudah dimulai jauh sebelum kedua undang-undang
tersebut disahkan. Salah satu pendorong perkembangan CSR yang terjadi di
Indonesia adalah pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak hanya
semata-mata untuk mencari keuntungan saja, melainkan juga bersikap etis
dan berperan dalam penciptaan investasi sosial.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang RI No. 40
Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 yang tercantum dalam bab V pasal 74.
Dalam pasal 74 di sebutkan sebagai berikut :
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan
yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya
mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya
yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak
mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan
usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai berikut:
“
Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai berikut:
“
Setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
Etika dalam Manajemen Bisnis
A. Definisi
Etika didefinisikan sebagai konsensus mengenai standar perilaku yang diterima untuk suatu pekerjaan, perdagangan atau profesi.
Sedangkan menurut Griffin, Etika adalah pandangan , keyakinan dan nilai akan sesuatu yang baik dan buruk, benar dan salah.
Etika Manajemen adalah standar kelayakan pengelolaan organisasi yang memenuhi kriteria etika.
Selain etika, dikenal pula istilah Moral atau Moralitas yakni ajaran-ajaran perilaku personal berdasarkan agama atau filosofi.
Salah satu penyebab perilaku tidak etis adalah tidak adanya standar
yang berlaku bagi seluruh dunia mengenai perilaku para pelaku bisnis.
Sedangkan norma dan nilai-nilai budaya berbeda-beda untuk setiap negara
dan bahkan antara daerah geografis dan kelompok-kelompok etnis dalam
suatu negara.
Selain factor-faktor situiasional seperti pekerjaan itu sendiri,
supervise dan budaya organisasi, perilaku etnis seseorang diperngaruhi
oleh tahap perkembangan moral dan cirri-ciri keprobadian lainnya.
Sama seperti hirarki kebutuhan Maslow, perkembangan moral terbentuk
dari keinginan pribadi untuk memperhatikan nilai-nilai universal.
B. Relativisme Moral
Relativisme Moral mengatakan bahwa moral bersifat relative pada
beberapa pribadi, sosial atau standar budaya, dan tidak ada standar yang
lebih baik dibanding standar lainnya.
Ada empat tipe relativisme :
- Naïve Relativism, yakni keyakinan bahwa semua keputusan moral adalah
sangat pribadi dan individu memiliki hak untuk menjalani hidupnya.
- Role Relativism, yakni melakukan peran sosial disertai dengan kewajiban hanya pada peran tersebut,
- Social Group Relativism, yakni kepercayaan bahwa moralitas adalah suatu hal yang menyertai norma-norma suatu kelompok.
- Cultural Relativism, yakni bahwa moralitas tergantng pada budaya tertentu dalam masyarakat tertentu.
C. Pendekatan Etika
Ada tiga pendekatan dasar terhadap perilaku etis :
- Pendekatan utilitarian : tindakan dan perencanaan harus dinilai berdasarkan akibat dari tindakan tersebut.
- Pendekatan hak-hak individual : kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati dalam semua keputusan.
- Pendekatan Peradilan : pemahaman bahwa pembuatan keputusan harus
wajar, adil dan tidak bias dalam mendistribusikan keuntungan dan
kerugian bagi individual dan bagi kelompok.
Berikut adalah contoh dari tindakan tidak etis atau tidak legal dalam sebuah manajemen perusahaan :
- Penggunaan obat-obatan terlarang
- Pencurian oleh Para Pekerja atau Korupsi
- Konflik Kepentingan
- Pengawasan Kualitas atau Quality Control
- Penyalahgunaan informasi yang bersifat rahasia
- Penyelewengan dalam pencatatan keuangan
- Penyalahgunaan penggunaan asset perusahaan
- Pemecatan tenaga kerja
- Polusi Lingkungan
- Cara bersaing dari Perusahaan yang dianggap tidak etis
- Penggunaan pekerja atau tenaga kerja di bawah umur
- Pemberian hadiah kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pemegang kebijakan.
- dan lain sebagainya